1. Barang / dokumen yang dikirim akan menjadi tanggung jawab pihak REX apabila pihak pengirim telah melunasi semua biaya pengiriman (kecuali bila ada kesepakatan tertentu) dan memiliki bukti tanda terima pengiriman asli (konosemen kiriman asli) dari pihak REX.
2. Isi paket kiriman harus sesuai dengan pernyataan dan dinyatakan secara tertulis oleh pengirim. Bila terjadi ketidaksesuaian antara isi dan pernyataan tertulis, maka pengirim bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan..
3. Dilarang mengirimkan atau memasukan barang-barang tersebut dibawah ini ke dalam paket kiriman:
a. Uang tunai atau surat surat berharga (cek, bilyet giro, obligasi, saham,sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, kartu kredit, kartu ATM, BPKB, STNK, Ijazah, dan sejenisnya).
b. Surat, warkat pos, dan kartu pos.
c. Perhiasan dan barang berharga lainnya.
d. Barang berbahaya yang mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api, dapat merusak barang lainnya (air aki atau bahan kimia) dan cairan.
e. Barang yang menimbulkan bau secara tajam seperti durian, labi-labi, cabe dan barang sejenisnya.
f. Barang terlarang seperti narkotika, ganja, morfin, sabu sabu, putaw, minuman keras dan obat-obatan terlarang lainnya.
g. Barang cetakan, foto, film, rekaman atau barang sejenis lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan (pornografi) dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
h. Mahluk hidup, seperti tumbuhan dan hewan.
4. Untuk barang atau dokumen yang dicurigai , REX berhak melakukan pemeriksaan (uji petik) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia c.q Departmen Perhubungan.
5. Pihak REX tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan penggantian atas hal-hal sebagai berikut :
a. Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya. Hal ini berlaku untuk barang barang seperti mesin dan sejenisnya, termasuk barang elektronik seperti : televisi, tablet komputer, komputer meja, cakram optik, penyimpanan data digital, kulkas, mesin cuci,dan barang elektronik sejenis lainnya.
b. Keterlambatan pengiriman ke kota tujuan dan kehilangan atau kerusakan karena keadaan yang memaksa (force major) misalnya huru hara, bencana alam, perang, pembajakan, dan kejadian sejenisnya.
c. Semua penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap barang/dokumen oleh instansi pemerintah akibat hukum dari keadaan jenis barang/dokumen yang bersangkutan.
d. Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya barang/dokumen setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengiriman.
e. Kebocoran, kerusakan, pembusukan, barang-barang pecah belah, makanan, buah-buahan dan lain lain.
f. Kerusakan atau kehilangan barang/dokumen yang disebabkan karena pembungkusan (paking) yang tidak sempurna .
6. Dalam keadaan terpaksa atau untuk tujuan pengiriman ke kota tertentu, maka pihak REX berhak mengangkut kiriman dengan menggunakan sarana angkutan laut, sungai atau darat sampai ke tempat tujuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
7. Kiriman dianggap telah diterima dalam kondisi baik dan sah secara hukum apabila penerima telah menandatangani tanda bukti pengiriman. Dengan demikian segala macam tuntutan yang tidak dilakukan setelah penyerahan/penandatanganan barang kiriman tidak lagi menjadi tanggungjawab pihak REX.
8. Bilamana telah terjadi kehilangan atau kekurangan atas barang/dokumen yang dikirim, dengan catatan kerusakan atau kehilangan ini disebabkan karena kelalaian REX, karyawan, cabang, dan agen, maka pihak REX akan melakukan penggantian maksimum 10 (sepuluh) kali dari biaya pengiriman dokumen yang hilang dan untuk barang, maksimum IDR 1,000,000.- (satu juta rupiah). Penggantian untuk pengiriman Internasional maksimum USD 20 (dua puluh dolar Amerika) untuk dokumen dan USD 100 (seratus dolar Amerika) untuk barang. Untuk barang yang beresiko tinggi atau mudah pecah/rusak (komputer, TV, alat kedokteran, gelas dan lain-lain) agar diasuransikan oleh pihak PENGIRIM atau dapat diasuransikan melalui REX dengan pihak KETIGA (pihak Asuransi)
9. Semua tuntutan penggantian (klaim) hanya dapat diselesaikan di kantor perusahaan pengiriman dengan melampirkan :
a. Berita acara kehilangan atau kerusakan yang ditandatangani penerima dari petugas pengiriman yang bersangkutan.
b. Dokumen pendukung antara lain : faktur, kuitansi, dan bukti tanda terima asli.
10. Nilai pertanggungjawaban REX sesuai klausul 8, tidak berhubungan dengan nilai komersial dari barang yang dikirim oleh pelanggan.
11. Setiap klaim yang disampaikan pelanggan pada REX, sehubungan dengan kewajiban dan tanggungjawab harus sudah disampaikan oleh pelanggan ke kantor REX secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal dokumen atau barang tersebut seharusnya sudah tiba di tujuannya. Jumlah klaim tidak dapat di perhitungkan dalam jumlah tagihan dari REX.
12. Tidak ada klaim yang dilayani sebelum seluruh tagihan dari REX kepada pelanggan tersebut diselesaikan/dilunasi.
13. Kerugian yang diakibatkan karena keterlambatan pengiriman tidak dapat dibebankan kepada pihak REX.
14. Pengemasan (paking) dan keselamatan isi barang menjadi tanggung jawab dari PENGIRIM.